MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulsel, Kamis (30/01/2020).

Komisi I DPRD Jeneponto yang dipimpin ketuanya Islam Iskandar berkunjung Ke Dinas PMD Sulsel guna melakukan konsultasi dan koordinasi terkait tentang regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam kesempatan tersebut Komisi I DPRD Jeneponto diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Sulsel Dr. Ashari Faksirie Radjamilo dan didampingi oleh Kabid PMD Provinsi Sulsel Andi Sukri.

Kadis PMD Provinsi Sulsel Ashari Faksirie Radjamilo dalam arahannya mengatakan terkait regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tentu harus sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku.

Dikatakannya, semua itu ada aturannya, mulai dari regulasi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permen, sampai Peraturan Bupati. Regulasi itu sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Namun yang pasti, kata Ashari, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga hal.

Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhentikan.

Sementara perangkat desa yang diberhentikan karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan, pungkas Ashari.