Oleh sebab itu, pembahasan mengenai singkronisasi Perda harus ditindaklanjuti agar segera menemukan konklusi atas segala persoalan negara yang selama ini terhambat dieksekusi oleh pemerintah. Disamping itu, dengan berdirinya Omnibus Law yang dikawal lansung oleh Menko Polhukam bisa jadi solusi atas permasalahan regulasi kita selama ini. Omnibus Law harus diberlakukan di semua daerah agar tidak ada lagi ketimpangan regulasi di negeri ini. Regulasi harus disahkan oleh satu pintu pemerintah, yaitu pemerintah pusat. Fungsi Perda adalah menerjemahkan regulasi tersebut dalam bentuk yang lebih sederhana sesuai dengan situasi daerah bersangkutan.

Langkah selanjutnya agar tidak menimbulkan keributan di publik adalah Perda-Perda disosialisasikan di masyarakat agar muncul pemahaman hukum yang merata. Penolakan terhadap regulasi biasanya karena tidak ada upaya dari pihak berwenang untuk memberitahukan kepada khalayak sehingga tidak dipahami dan akhirnya menimbulkan kericuhan. Untuk itulah, setiap regulasi membutuhkan komunikasi yang aktif agar dapat dijalankan dengan massif dan memiliki nilai kebermanfaatan bagi masyarakat Indonesia.

Penulis: Nur Alim MA, pengamat politik dan pemerintahan, menetap di Kota Malang.(*)