Takalar, Rakyat News – Seorang pria paruh baya yang berasal dari Kabupaten Takalar akhirnya berurusan dengan polisi di Polres Takalar. Kejadian tersebut telah dialami oleh salah seorang kakek-kakek yang bernama Drs,Yangko Dg.Bombong, kelahiran Takalar 31 Desember 1958, usia 62 tahun, seorang pensiunan PNS, yang beralamat di Jl.Pallantikang Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar.

Kronologis kejadian tersebut bahwa pelaku telah mencabuli korban sejak dari tahun 2018, dimana sejak korban masih duduk di bangku SD kelas 2, tersangka telah melakukan aksinya dengan cara menjemput korban di masjid pada saat pulang jam sekolah, setelah itu korban dibawa pulang ke rumah pelaku dengan cara pelaku mengiming imingi korban dengan uang, pada saat pelaku telah melakukan aksinya pelaku pun memberi uang senilai Rp.20 rb, dan itu dia lakukan secara berulang ulang hingga sekarang, dan kadang pelaku pun kerap mencabuli korban dengan cara pelaku sering memegang dan meraba raba kemaluan korban pada saat pelaku membonceng korban.

Diketahui bahwa korban tersebut merupakan seorang perempuan bernama Nurfadilla Ayu Arifuddin, umur 9 Tahun, pekerjaan pelajar, kelahiran Takalar 22 September 2011, beralamat di Jl.Pallantikang Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar.

Penulis : Humas Polres Takalar