Veronica Koman, Eks ISIS dan Simpatisan OPM Wajib di Cabut Status WNI-NYA
Mahfud mengatakan ada 689 WNI yang berada di Suriah dan Turki. Mereka, kata Mahfud, merupakan teroris lintas batas atau FTF. Dari hasil rapat, pemerintah tidak akan memulangkan WNI yang terlibat jaringan teroris. Pemerintah tidak ingin mereka menjadi ‘virus’ bagi warga Indonesia.
“Keputusan rapat tadi pemerintah dan negara harus memberi rasa aman dari teroris dan virus-virus baru, terhadap 267 juta rakyat Indonesia karena kalau FTF pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman,”ujarnya.
“Menurut penulis, keputusan pemerintah terkait eks WNI yang tergabung ISIS yang tidak akan dipulangkan lagi ke Indonesia, dengan demikian berarti mereka menjadi “stateless” atau otomatis dicabut status kewarganegaraannya. Namun, pemerintah sebaiknya juga bijaksana dan adil untuk berani juga mencabut status WNI yang dimiliki oleh Veronica Koman dan simpatisan GAM dengan alasan yang sama yaitu eks ISIS bisa menjadi virus-virus terorisme di Indonesia jika dikembalikan, Veronica Koman dan simpatisan GAM juga menjadi virus-virus yang dapat menyebarluaskan semangat separatisme di Indonesia.”
“Baik eks ISIS dan Veronica Koman serta simpatisan GAM juga sama-sama memalukan bangsa ini. Jika pemerintah “hanya berani” memvonis WNI eks ISIS dengan tidak memberikan maaf lagi dengan mereka, tentunya akan dinilai “merugikan atau berat sebelah” terhadap salah satu komunitas di Indonesia. Disinilah masyarakat menuntut pemerintah adil dan bijaksana mengatasi eks ISIS dan Veronica Koman Cs.
Penulis : An Davos (Pemerhati Masalah Indonesia)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan