JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansinya. WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik Idul Fitri pada 8 Mei 2022.

Baca Juga : Guardiola Berkomentar Usai Man City Angkat Koper di Liga Champions

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya, Sabtu (7/5 / 2022).

Tjahjo menegaskan WFH tidak akan mengganggu urusan administrasi, dan pelayanan pemerintahan lainnya. Pasalnya, saat ini lembaga tersebut telah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang memungkinkan pegawai negeri sipil (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan dengan fleksibilitas menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang digunakan saat ini.

Menerapkan WFH juga dianggap ide yang baik setelah ASN dan keluarga pulang dari kampung halaman. Mengingat Covid-19 belum sepenuhnya hilang dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa menjadi peluang untuk isolasi diri dalam beberapa hari mendatang.

“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” katanya.

Tjahjo mengingatkan seluruh ASN untuk tetap konsisten sebagai contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. PPK juga diminta untuk memverifikasi bahwa ASN di lingkungannya telah menerima vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listio Sigit Prabu memprediksi kemacetan akan terjadi pada arus mudik Lebaran 2022, dan menyarankan instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).

Baca Juga : Momen Lebaran, PLN Siaga Penuh Jaga Keandalan Listrik