Terciduk Kantongi Shabu, 4 Pemuda Diringkus Polisi
Sementara untuk barang bukti, didapati Sebuah timbangan digital, tiga bungkus sachet kosong, satu bungkus sachet besar kosong, berbagai jenis sendok shabu yang terbuat dari pipet, sebatang pipet, dompet, tiga unit handphone, dan uang tunai senilai Rp17.350.000.
Terhadap para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, kemudian digelandang ke Mapolres Bantaeng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Utk tersangka DA dan MJ akan dikenakan Pasal 114 (1) jo 132 (1) sub 112 (1)
Dan untuk tersangka SHC dan WG 114 (1) jo 132 (1) sub 112 (1) sub 127 (1) huruf a
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH menghimbau kepada seluruh masyarakat bantaeng agar ikut serta memerangi Narkotika dengan cara melaporkan ke pihak berwajib/kepolisian apabila melihat atau mengetahui ada kegiatan transaksi maupun Penyalahgunaan Narkoba. (*)








Tinggalkan Balasan