Takalar, Rakyat News – Salah satu bentuk pelayanan prima Kepolisian Sektor Pattallassang Polres Takalar terhadap masyarakat oleh Unit Intelkam yakni dalam pembuatan Rekomendasi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Dalam Pelayanan Kepada masyarakat Kecamatan Pattallassang baik yang membuat baru maupun perpanjangan SKCK dengan memberikan surat pengantar dari unit Intelkam kemudian diteruskan Ke Polres Takalar.
Bagi masyarakat yang ingin melamar pekerjaan baik PNS, TNI/POLRI, Swasta serta melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi sampai keperguruan tinggi wajib dilengkapi dengan SKCK dengan biodata yakni :

PERMOHONAN BARU :
– Foto copy KTP, KK, Akte Kelahirn, Ijazah, foto 4×6 ( 4 lembar ) latar belakang merah, sidik jari masing-masing satu lembar dan isi Formulir Ceklist.

PERPANJANGAN :
– Foto Copy SKCK Lama yang masih berlaku, foto 4×6 ( 4 lembar ) & foto copy KTP masing-masing satu lembar.

Bagi yang Belum memiliki SKCK dan untuk lebih jelasnya dapat berurusan/bertanya langsung kepada unit Intelkam yang membidangi pengeluaran SKCK, sehingga dalam penerbitan SKCK tidak terjadi kekeliruan atau bolak-balik ke Kantor Polisi.

Sementara itu ditempat terpisah, Kanit Intelkam Polsek Pattallassang Polres Takalar, Bripka Hartono menjelaskan “pelayanan prima Kepolisian lewat penerbitan Rekomendasi surat SKCK harus sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, dan kami berikan pelayanan yang cepat, tepat, tidak berbelit-belit dan tidak dipungut biaya, agar masyarakat benar-benar merasakan pelayanan. “Kita menjaga pelayanan terhadap masyarakat semaksimal mungkin hingga masyarakat merasakan pelayanan prima,”terangnya.

Penulis : Humas Polres Takalar