JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH berikan tips jika Kartu Keluarga (KK) hilang tanpa harus mengurusnya lewat RT, RW, dan Kelurahan setempat sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk membuat KK dengan nomor sesuai yang hilang, Kamis (12/5/2022).

 

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi KIPP Tingkat Nasional, Ini Keunikan Inovasi Si Dora Eman

Ia menjelaskan bahwa untuk KK yang hilang dapat diproses lebih lanjut jika telah membuat Surat Keterangan Kehilangan pada kantor kepolisian dan membawanya ke Kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili.

 

Lanjutnya, kemudiak Dukcapil akan menerbitkan Kartu Keluarga baru sesuai dengan nomor KK yang hilang karena sifatnya bukan mengajukan baru.

 

“Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor yang sama dengan yang hilang, karena itu sifatnya bukan mengajukan baru,” terangnya.

 

Selain ke Disdukcapil, juga dapat melakukan pengurusan ke Kecamatan atau Kelurahan yang terdapat pelayanan Dukcapil hanya dengan membawa keterangan kehilangan dari Kepolisian.