JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Komisi IV DPRD Jeneponto yang di pimpin oleh Wakil ketua komisi Awaluddin Sinring, melakukan hearing dengan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jeneponto, di Ruang Rapat komisi IV DPRD Jeneponto, Rabu (04/03/2020).

Rapat Dengar Pendapat ini membahas tentang keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jeneponto.

Komisi IV DPRD jeneponto mempertanyakan banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang berkerja di beberapa perusahaan di wilayah hukum Jeneponto.

Sesuai dengan data terbaru TKA di PLTU Punagaya sebanyak 141 orang dari China dan PLTB 1 orang dari Denmark.

Dalam rapat tersebut wakil ketua komisi IV DPRD Jeneponto mempertanyakan bentuk regulasi dan kontribusi tenaga kerja asing (TKA) terhadap PAD Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jeneponto.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jeneponto Edy Irate, SH, MH di hadapan komisi IV DPRD Jeneponto mengatakan bahwa terkait kontribusi TKA terhadap PAD Jeneponto sudah di proteksi dan di atur oleh Kementerian Tenaga Kerja RI dan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

“Kontribusi TKA kepada daerah sama sekali nihil dan kami selaku pihak yang terkait dalam hal ini tetap memantau TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di Jeneponto, pungkasnya. (*)