Makassar l Rakyat News – Dalam mendukung upaya pemerintah dalam penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketua Pelaksana Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A. 2020 di Polda Sulsel, Kombes Pol Anang Pudjijanto, saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya pada Kamis 2/04

Dikatakan Polri mengambil langkah terhadap proses pelaksanaan penerimaan terpadu calon anggota Polri T.A. 2020 (Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri), terhadap peserta/pendaftar.

“Dalam pelaksanaannya Polri mengambil langkah hal-hal sebagai berikut:

a. Pelaksanaan verifikasi yang semula dilaksanakan dengan cara pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi, diubah menjadi langkah-langkah sebagai berikut :

1) Pelaksanaan verifikasi secara online menggunakan website penerimaan.polri.go.id;

2) Pendaftar melakukan login di website penerimaan.polri.go.id menggunakan akun (username dan password );

3) Pendaftar mengunggah berkas administrasi (dalam bentuk scan berformat PDF atau JPG atau JPEG atau PNG). Berikut berkas yang wajib diupload untuk mendapatkan nomor ujian :

a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagian depan (bagi yang sudah berusia minimal 17 tahun);
b) Kartu Keluarga (KK);
c) Akte Kelahiran;
d) Ijazah pendidikan umum terakhir (sesuai persyaratan jenis diktuk yang dipilih). Bagi pendaftar yang belum memiliki ijazah (peserta dari murid kelas XII atau peserta dari mahasiswa yang masih proses penerbitan ijazah) dapat menggunakan Raport kelas XII semester I (bagi murid kelas XII) dan surat keterangan lulus (bagi peserta dari mahasiswa);
e) Transkrip nilai bagi peserta lulusan sekolah tinggi/ akademi / perguruan tinggi;
f) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat;
g) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah.