“Ruang isolasi ini dibuat mengikuti standar ketentuan perencanaan bangunan ruang isolasi rumah sakit,”kata Asriadi.

Ruang isolasi terdiri dari 1 ruang rawat untuk pasien status ODP dewasa dan 1 ruang rawat untuk status PDP dewasa, dan juga disediakan 1 ruang rawat untuk pasien anak status ODP dan 1 ruang rawat anak status PDP.

“Adapun pasien PDP yang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang akan ditempatkan di ruang isolasi ketat yang terdiri atas 3 ruangan,”terang dokter ahli syaraf itu.(*)