JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Kapolsek Kelara Iptu Bakri dampingi Kasatpol Polisi Pamong Praja Jeneponto HM Nasuhan dan Camat Rumbia Abd Rajab, beri himbauan kepada warga Rumbia tentang bahaya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Pasar Tradisional dan Mesjid Al Kausar, Dusun Ramba, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Jumat (03/04/2020).

Kasatpol PP Jeneponto HM Nasuhan dalam himbauannya mengatakan
untuk tiga minggu kedepan agar batas waktu melaksanakan aktifitas di pasar tradisional Rumbia sampai jam 10.00 wita.

“Saya harap kepada para pengunjung pasar dan penjual untuk memakai masker dan sarung tangan demi menjaga penyebaran Virus Corona atau Covid-19,” kata Nasuhan dalam himbauannya.

Demikian pula, kata Nasuhan Agar para penjual dan pembeli atau pengunjung pasar untuk jaga jarak dan membiasakan untuk hidup sehat dengan cara mencuci tangan setiap saat.

Selain itu, Nasuhan juga meminta untuk mengantisipasi adanya jamaah dari luar yang melaksanakan shalat berjamaah di mesjid Al-Kausar Rumbia, demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona, pungkasnya. (*)