JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menghadiri kegiatan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2020, di Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Senin (6/4/2020).

Dalam sambutannya Iksan mengatakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Pajak dipergunakan untuk keperluan Daerah demi kemakmuran Masyarakat, karenanya diminta dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB.

“Kami sangat mengharapkan peran aktif para Lurah dan Camat, dalam meningkatkan realisasi di tahun ini. Peran Lurah sebagai Kepala Pemerintahan terdepan, agar dapat memotivasi Aparat dan Masyarakatnya untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak”, tegas mantan Sekda Jeneponto tersebut.

Iksan juga meminta kepada para pejabat dan ASN untuk menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat dalam membayar pajak terutama PBB yang merupakan bagian untuk meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Jeneponto, pungkasnya.

Adapun kecamatan yang telah mencapai target pelunasan wajib pajak yaitu Kecamatan Arungkeke, Tarowang, Bontoramba, Bangkala Barat dan Rumbia.

Sementara desa yang memenuhi target pajak yakni Desa Marayoka, Bontomanai dan Barana. (*)

YouTube player