JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Surat edaran Bupati Jeneponto Iksan Iskandar terkait bekerja, belajar, dan ibadah di rumah berakhir besok, Selasa (14/4/2020).

“Sesuai rapat ahli epedemologi seluruh Indonesia maka dengan demikian kita ikuti keputusan pusat untuk menambah hari libur sampai 21 April 2020 ini,” sebut Iksan Iskandar usai rapat penanganan Covid-19 di Ruang Pola Panrannuangta, Senin (13/4/2020).

Dia berharap, teman-teman, masyarakat, dan ASN untuk dapat menyesuaikan kondisi yang terjadi saat ini.

Masih terkait Covid-19, ditanya tentang nominal anggaran yang digunakan dalam penanganan Covid-19, Iksan menjawab kurang lebih 7 milyar.

“Satu (1) milyar dana cadangan dana darurat sudah digunakan tiga pelaksana di lapangan masing-masing Dinas Kesehatan 300 juta, Rumah Sakit 300 juta, dan BPBD 400 juta,” ucapnya, didampingi Kabag Humas dan Protokol Mustaufiq.

Selanjutnya, kata Iksan bahwa 6 milyar baru diambilkan berdasarkan rasionalisasi anggaran untuk dipersiapkan dalam penanganan Covid-19.

“Kalau ada recovery maka akan lakukan pertemuan kembali untuk membahasnya. Anggarannya diambil dari rasionalisasi APBD sesuai dari petunjuk dan lembaga bahwa anggaran yang tidak terlalu urgen kita rasionalkan, kita alihkan untuk penanganan Covid-19 ini,” tuturnya.

Dia mencontohkan, dana rasionalisasi itu seperti dari Sekretariat diantaranya biaya perjalanan dinas SKPD. “Biaya perjalanan dinas ditiadakan, biaya pameran, biaya yang tidak terlalu produktif ditiadakan,” tutupnya. (*)