Kolaborasi DPR dan Kementerian Serta Lembaga Dalam Revisi UU Otsus Papua
Jakarta, Rakyat News – Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua sudah sangat mendesak. Alasan utama haru segera diadakan revisi adalah UU Nomor 20 Tahun 2001 tersebut berlaku selama dua puluh tahun dan akan selesai pada tahun 2021. Tahun 2020 ini adalah kesempatan terakhir untuk melakukan pembahasan atas revisi UU tersebut.
Mendagri Tito Karnavian menyebutkan bahwa ada dua skenario dalam pembahasan RUU Otsus Papua. Pertama otonomi khusus dilanjutkan dengan alokasi dana dari Dana Alokasi Umum. Kedua adalah revisi bertolak dari amanat Presiden tahun 2014 tentang pemerintahan otonomi khusus bagi Propinsi Papua.
Dalam skenario kedua ada delapan poin yang akan dibahas antara lain masalah kewenangan, kerangka keuangan fiskal, ekonomi pembangunan, dan lainnya yang berujung pada percepatan pembangunan di Papua dan mereduksi isu-isu yang bisa merusak keutuhan NKRI.
Saat ini Revisi UU Otsus Papua masih dalam tahap pembahasan dan dapat disebut masih jauh untuk selesai dan diundangkan. UU Otsus Papua sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, namun pelaksanaannya masih banyak kendala.
Untuk mendorong revisi UU Otsus Papua perlu dilakukan dorongan kepada Kementrian dan Lembaga yang menjadi pemangku kepentingan atas isu-isu Papua untuk segera menyelesaikan revisi UU Otsus Papua.
Meskipun saat ini Kemendagri dan DPR bekerja keras untuk menyelesaikan revisi UU Otsus Papua tersebut, namun tanpa bantuan dan kerjasama dari Kementrian dan Lembaga lain, revisi tersebut mustahil selesai tepat waktu.
Pendekatan tata kelola kolaboratif sangat perlu dilakukan untuk menyelesaikan revisi UU Otsus Papua. Ansel & Gash (2008) menyebutkan bahwa tata kelola kolaboratif adalah suatu pengaturan (governing arrangement) dimana satu atau lebih badan publik secara langsung melibatkan pemangku kepentingan non-negara (non state stakeholders) dalam suatu proses pengambilan keputusan bersama yang bersifat formal, berorientasi konsensus, dan musyawarah, bertujuan untuk menyusun atau mengimplementasikan kebijakan publik atau mengelola program atau aset publik.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan