Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Di daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Bahkan Pandemi COVID-19 juga berdampak pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang seyogyanya akan diselenggarakan di 270 daerah dengan menggelar 9 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), 224 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) dan 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot).

Berdasarkan keputusan Rapat Kerja DPR-RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada 14 April 2020 telah disetujui usulan Pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 menjadi 09 Desember 2020.

Sementara di kalangan Social Society pun muncul beragam gerakan kepedulian terhadap dampak penyebaran Pandemi COVID-19 dengan berbagai kegiatan mulai dari mengakomodir bantuan alat kesehatan seperti APD, Masker dan Hand Sanitizer, serta adapun Gerakan Lawan Pandemi COVID-19 yang mengedepankan edukasi kepada masyarakat akan bahaya COVID-19 dan mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti himbauan Pemerintah #DirumahAja, guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

Faktor lingkungan menjadi penyebab utama penyebaran Pandemi COVID-19.
Untuk itu, selain kesiapan perangkat diagnosis maupun kabar bahagia penemuan antivirus COVID-19 menjadi kunci utama dalam penanganan penyebaran COVID-19, sangat diperlukan tindakan preventif dan program antisipatif peningkatan kesehatan masyarakat dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar taat mengikuti himbauan Pemerintah untuk Physical Distancing atau jaga jarak aman sekitar 1,5 meter, serta sebisa mungkin beraktivitas, bekerja, belajar, beribadah di rumah.