Jika PSBB Berlaku, Polda Sulsel Efektifkan Pengamanan Bersifat Preemtif dan Represif Sesuai Protokol PSBB
“Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan,” kata Ibrahim.
Aturan PSBB di kota Makassar rencananya mulai berlaku pada Jumat (24/4) dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar.
Adapun yang dibatasi selama PSBB sesuai PMK nomor 9 tahun 2020 adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan dan dilaksanakan di rumah kecuali delapan sektor seperti terkait bahan pangan dan kesehatan, serta pembatasan kegiatan agama.
Pembatasan kegiatan di tempat / fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dibatasi jumlah orang dan jarak orang, sedangkan pembatasan moda transportasi umum dibatasi jam operasional termasuk jumlah penumpang per moda. (*)








Tinggalkan Balasan