5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023; 119 hari).

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

a. Anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023; 355 hari).
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023; 216; hari).
c. Presiden dan wakil presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023; 38 hari).

7. Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024; 75 hari).

8. Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024; 3 hari).

9. Pemungutan dan penghitungan suara.

a. Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024; 1 hari).
b. Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024; 2 hari).
b. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024; 35 hari).

Kemudian pengumuman rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU dan selanjutnya adalah penetapan hasil pemilu.

Jika tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), hasil pemilu akan disampaikan tiga hari setelah adanya pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Dan jika ada perselisihan atau PHPU, penetapan pemenang pemilu akan disampaikan tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Lalu, proses selanjutnya usai penetapan adalah pengucapan sumpah janji.

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang dan diucapkan sumpah janji meliputi presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Baca Juga : Jelang Pemilu, Golkar Bantaeng Gencar Lakukan Konsolidasi