JAKARTA – Dalam rapat dengar pendapat yang diadakan di Komisi II DPR pada Selasa(7/6) malam, telah dilakukan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yang telah menyetujui Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga : Surya Paloh-SBY Nostalgia, Bahas Pemilu 2004 Hingga 2024

 

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, Komisi II DPR RI dan Kemendagri telah menyetujui PKPU mengenai Pemilu 2024.

“Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Didalamnya telah tertulis bahwa jadwal untuk pemungutan suara akan terselenggara pada 14 Februari 2024. Dan PKPU telah mengatur sejumlah proses lain mulai dari pendaftaran, verifikasi peserta pemilu, hingga masa kampanye.

Penetapan tersebut adalah jawaban akhir dari polemik tentang penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Hasil kesepakatan rapat juga meminta pemerintah memberikan dukungan penuh pelaksanaan Pemilu 2024 yang meminta pemerintah agar terbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik pemilu.

Berikut jadwal, tahapan, dan alur pelaksaan Pemilu 2024 yang akan dimulai 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024; 732 hari).

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih (Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu 21 Juni 2023; 251 hari).

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022; 138 hari).

4. Penetapan peserta pemilu (Rabu, 14 Desember 2022).

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023; 119 hari).

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

a. Anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023; 355 hari).
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023; 216; hari).
c. Presiden dan wakil presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023; 38 hari).

7. Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024; 75 hari).

8. Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024; 3 hari).

9. Pemungutan dan penghitungan suara.

a. Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024; 1 hari).
b. Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024; 2 hari).
b. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024; 35 hari).

Kemudian pengumuman rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU dan selanjutnya adalah penetapan hasil pemilu.

Jika tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), hasil pemilu akan disampaikan tiga hari setelah adanya pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Dan jika ada perselisihan atau PHPU, penetapan pemenang pemilu akan disampaikan tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Lalu, proses selanjutnya usai penetapan adalah pengucapan sumpah janji.

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang dan diucapkan sumpah janji meliputi presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Baca Juga : Jelang Pemilu, Golkar Bantaeng Gencar Lakukan Konsolidasi