Bekasi– Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) II Iwan Kurniawan, menjelaskan pentingnya mengoptimalkan peran dan fungsi pemerintah provinsi untuk mewujudkan akses sanitasi yang layak, aman, dan berkelanjutan. Ini perlu dilakukan agar fasilitas tersebut dapat dijangkau oleh masyarakat secara keseluruhan.

Hal itu disampaikan Iwan pada Acara Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sanitasi di Daerah. Rakor tersebut berlangsung dari 9 hingga 11 Juni 2022 di Bekasi.

Iwan menuturkan, pemerintah menargetkan pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan SDG’s 2030. Dia menegaskan, sanitasi merupakan kebutuhan dasar dalam menentukan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Fasilitas tersebut merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang harus tertuang dalam rencana dan anggaran, serta menjadi tolok ukur kinerja pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga : 3 Bulan Sejak Diluncurkan, Data SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri: 450 Ribu Disabilitas Baru

“Dalam pencapaian target pembangunan nasional sehingga diharapkan dapat mengadopsi dan menjaga keberlanjutan/sustainability berbagai program nasional di bidang sanitasi ke dalam perencanaan daerah terkait penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Program dalam bidang sanitasi salah satunya adalah Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024,” terang Iwan.

Di samping itu, Iwan menyampaikan, pada 2021 capaian akses sanitasi yang layak sebesar 80,29 persen sedangkan akses aman baru mencapai 7,25 persen. Kondisi itu akibat rendahnya kontribusi masyarakat dalam menjaga lingkungan, seperti membuang air besar sembarangan. Sedangkan pada sektor persampahan capaian pengurangannya baru sebanyak 0,88 persen dengan penanganan 54,85 persen.

Kondisi tersebut membuat kekurangan yang harus dipenuhi untuk mencapai target akses sanitasi pada tahun 2024 masih cukup besar. Karena itu, perlunya pendampingan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menerapkan PPSP pada 2022 yang mencakup 24 provinsi dan 54 kabupaten/kota. Dukungan juga perlu diberikan pada aspek ketersediaan dan kelengkapan regulasi, serta kebijakan tentang pengelolaan air limbah domestik, dan persampahan yang masih sangat terbatas.