JAKARTA – Dirjen Dukacapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengingatkan agar semua pihak mengikuti penjelasan-penjelasan dari channel-channel resmi Dukcapil, termasuk video-video Dukcapil.

“Mengapa ini saya sampaikan, karena ada video yang dibuat oleh orang bukan dari Dukcapil yang bersangkutan tidak pernah mengikuti pembahasan tetapi membuat video di share kemana-mana, dan isinya banyak yang salah,” ujar Dirjen Zudan lewat video Tiktok, dilihat Sabtu (11/6/2022).

“Sekali lagi jangan ikuti video-video yang bukan dari channel resmi Dukcapil, apalagi isinya salah,” sambungnya.

Prof. Zudan menegaskan, bahwa video yang tersebar di medsos itu isinya banyak yang salah, dan komentarnya tidak benar karena tidak sesuai dengan isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan konsep-konsep dasar di dalam dunia administrasi kependudukan (Adminduk).

Baca Juga : Tim Jemput Bola Dukcapil Lakukan Perekaman di SLB se-Kabupaten Takalar

“Sekali lagi teman-teman jangan ikuti video yang salah, terima kasih semoga informasi ini bermanfaat,” tutup Dirjen Zudan.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip laman https://dukcapil.kemendagri.go.id/, dijelaskan nama merupakan penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri. Berdasarkan basis data kependudukan (database SIAK), terdapat nama-nama yang jumlah huruf terlalu banyak.

Ada pula nama panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen. Contoh: Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena.

Terdapat pula nama yang terdiri dari satu huruf, dan nama yang disingkat sehingga dapat diartikan berbagai macam. Contoh: A, M. Panji, A Hakam AS Arany, K D Katherina Hasan.

Juga ada nama yang mempunyai makna negatif, contoh: Jelek, Orang Gila, H. Iblis, Aji Setan, Neraka IU.