JAMBI – Remaja yang berinisial Z diamankan oleh pihak kepolisian karena menawarkan perempuan di bawah umur menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi media sosial.

Selain itu, pelaku juga sudah menyetubuhi korban yang berusia 14-16 tahun.

“Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku juga menyetubuhi korbannya,” kata Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga : Satresnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap 5 Pelaku Narkotika

Kristian mengatakan, pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur. Mereka diamankan saat berada dalam kamar hotel usai melakukan hubungan intim.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku Z ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus ini, penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami belum menemukan bukti-bukti yang lengkap untuk kasus TPPO tersebut. Namun ada dugaan kuat mengarah ke prostitusi online,” ujarnya.

Nonton Juga