JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Komisi I DPRD Jeneponto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PMD Kabupaten Jeneponto, di Ruang Rapat Komisi I Lantai II Gedung DPRD Jeneponto, Selasa (16/6/2020).

Rapat tersebut juga menghadirkan pihak Camat Bangkala Andi Patappoi, Kabag Hukum, Sejumlah masyarakat Desa Kapita dan kelompok Aliansi Pemuda Bangkala (Amuba). Sementara Kepala Desa Kapita, Kecamatan Bangkala Abd Rasak tidak hadir.

Sumber yang dihimpun menyebutkan ketidakhadiran Kepala Desa Kapita yakni Abd Rasak tersebut karena belum menerima undangan.

“Undangan rapat untuk Kades Kapita belum diterima, sehingga tidak hadir,” jelas Kabid Pemerintahan Desa PMD Jeneponto Syahrul Kalepu di hadapan anggota Komisi I DPRD Jeneponto.

Padahal rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Jeneponto Islam Iskandar tersebut adalah untuk mendengar keterangan dari Kepala Desa Kapita terkait adanya sorotan dari Amuba yaitu banyaknya kejanggalan di Pemerintahan Desa Kapita.

Adapun yang disoroti Amuba tersebut soal penggajian perangkat desa yg lama, kepala dusun, KPMD posyandu dan imam dusun yg tidak dibayarkan oleh kepala desa Kapita serta pengangkatan aparat desa yg tidak sesuai dengan aturan atau regulasi sebagimana yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan pemerintah.

Ironisnya lagi anggota Amuba tersebut menduga ada aparat Desa Kapita yang baru ini menggunakan ijasah orang lain.

Kemudian Amuba juga menyoroti aparat Kepala Kelurahan Bontorannu Muslimin. Dihadapan Komisi I DPRD Jeneponto, Amuba mempertanyakan beberapa barcode BST yang dipegang oleh masyarakat namun bukan miliknya. (*)