MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan konsultasi di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (19/6/2020).

Rombongan komisi I DPRD Jeneponto tersebut dipimpin langsung ketuanya Islam Iskandar dan diterima oleh Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel Andi Amir Hamzah, SH, MH.

Kunjungan Komisi I DPRD Jeneponto ini terkait tata cara rapat kerja bersama dengan mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal evaluasi anggaran pertriwulan.

Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel Andi Amir Hamzah menyampaikan permohonan maaf atas tidak hadirnya sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulsel dalam rapat konsultasi yang di gelar ini.

Andi Amir menyebutkan ketidakhadiran anggota dewan tersebut karena saat ini para anggota dewan sedang melaksanakan reses di daerah pemilihannya masing-masing.

“Para anggota DPRD Provinsi Sulsel seyogyanya yang menerima para anggota DPRD Jeneponto. Tapi karena para anggota dewan sedang reses maka saya yang dipercayakan mewakili menerima bapak/ibu,” ujar Andi Amir.

Dihadapan anggota DPRD Jeneponto, Dia menjelaskan bahwa pihak DPRD Provinsi Sulsel telah melakukan fungsi pengawasan terhadap masing-masing OPD. Kemudian setiap akhir triwulan pihak dewan melakukan rapat dengan OPD termasuk kendala dan capaian kinerjanya, jelas Andi Amir .

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Jeneponto Islam Iskandar mempertanyakan mekanisme rapat kerja dengan mitra OPD setiap triwulannya. Termasuk salah satunya adalah rencana strategis OPD dan dampaknya program kerja OPD tersebut.

Terkait hal tersebut, Andi Amir menjelaskan bahwa sangat di mungkinkan pihak dewan melakukan evaluasi kinerja OPD setiap triwulan guna mengetahui capaian masing-masing OPD sesuai dengan RPJMD masing-masing daerah, tandasnya. (*)