JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Polsek Tamalatea Polres Jeneponto tangkap 1 orang dari 7 tersangka terkait kasus pengambilan dan pembongkaran peti jenazah pasien COVID-19 di Kampung Berua, Kelurahan Majangloe, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Selasa (7/7/2020)

Penangkapan tersebut di Pimpin oleh Kapolsek Tamalatea IPTU Hamka S.Sos yang diback Up oleh Team Pegasus Polres Jeneponto di Pimpin oleh AIPDA Abd. Rasyad.

Kapolsek Tamalatea IPTU Hamka.S.Sos mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Lelaki Ali Alias Sandi di Kampung Manjangloe, Kelurahan Mangngjaloe, Kabupaten Jeneponto yang diduga pelaku provokator hingga terjadi pembongkaran oeti dan perampasan Jenazah Covid-19.

“Penangkapan ini berdasarkan keterangan para saksi-saksi,” jelas Hamka.

Lebih lanjut Kapolsek Tamalatea IPTU Hamka mengatakan setelah kami mengamankan 1 orang tersangka tersebut kami bersama Tim menuju Kampung Condre, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea untuk mengamankan Sarman akan tetapi pelaku tidak berada dilokasi melainkan adiknya Samsul Bin Yaman (17) yang berada di lokasi.

“Kami juga turut mengamankan lelaki Sarman Bin Yaman yang mengakui berada dilokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah Alm Salak (Positif Covid 19) untuk di introgasi,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 214, Pasal 335, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata Kapolres Jeneponto

Selain itu pelaku yang diamankan juga diwajibkan menjalankan rapid test dan swab untuk mengetahui tertular tidaknya virus corona.

“Saya harap masyarakat jangan lagi mengambil paksa jenazah Covid-19 tersebut, karena polisi pasti bertindak,” imbuh Ferdiansyah.

Hingga kini aparat masih mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi. (*)