Mereka antara lain para pedagang pasar, bentor dan tukang ojek yang mendaftar secara parsial.
Sumber: Situs Resmi Pemprov Sulsel
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Dari Makassar ke Mekah, Om Daeng Bagikan Kisah Touring 12 Negara
Rakyat News Otomotif
Umat Hindu Luwu Utara Dukung Penuh Pemekaran Provinsi Luwu Raya
Rakyat News Sulsel
Poros Palopo–Masamba Lumpuh, Mahasiswa Desak Pemekaran Provinsi Luwu Raya
Rakyat News Sulsel
Kantah Jeneponto Ajak Masyarakat Sukseskan GEMAPATAS 2026
Rakyat News Edukasi


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan