MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Grand Maleo, Kamis (10/3/2022).

 

Nunung berharap tidak ada lagi diskriminatif terhadap perempuan. Terlebih, regulasi mengenai Pengarusutamaan Gender hadir untuk mengakomodir kepentingan bersama.

Kata dia, kesetaraan gender maksudnya dalam perda ini adalah kesamaan derajat disegala bidang pembangunan. Sementara, arti dari keadilan bagaimana semua pihak menghargai kodrat perempuan.

 

“Keadilan gender, misalnya perempuan bisa hamil sehingga memang perlu ada perhatian semua pihak,” ungkap Nundas.

 

Politisi Gerindra ini menilai, permasalahan gender menjadi penting. Sehingga, hal itu menjadi latarbelakang mengambil regulasi ini dan berharap disebarluaskan ke seluruh lapisan masyarakat.

“Kami, dengan hadirnya perda ini menjadi ligitimasi keseteraan baik hak dan kewajiban perempuan di segala aspek,” jelasnya.

 

Terpisah, Narasumber Kegiatan Shofiah Syam menyampaikan, pembentukan Perda tentang PUG ini memberi manfaat untuk program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

 

Misalnya saja, menjadi indikator mengenai angka Indeks Pembangunan Manusia. Apalagi, Perda PUG ini juga menjadi pertimbangan dalam meraih anugrah parahita ekapraya atau penghargaan tertinggi Kota Layak Anak dari Kementerian.

“Gender itu urusan kita semua. Kalau dengar gender lalu diundang untuk hadir maka harus hadir,” ujar dia.

 

Akademisi ini mengatakan, gender ini amanah undang-undang mulai pembukaan UUD 1945 dimana berbunyi kemerdekaan adalah hak seluruh bangsa. Kemudian, UU HAM yang semuanya mengatur agar tidak melakukan diskrimanasi perempuan dan laki-laki.

 

“Jadi, gender bukan hanya untuk perempuan tapi laki-laki. Kalau ada perempuan yang melanggar gender bisa dilaporkan,” ungkapnya.