JAKARTA – Presiden Joko Widodo  Menandatangani secara resmi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Baca Juga : Resmikan Outlet Donna Prive Terbaru, Indira: Semogah Membantu Jalannya Perekonomian di Makassar

UU tersebut disahkan DPR pada 24 Mei lalu.  Penandatanganan Jokowi dilakukan pada Kamis (16/6/2022).

Susunan kata baru dalam UU KPS mencakup sejumlah peraturan baru.  Misalnya, aturan pembentukan undang-undang dengan metode Omnibus Law sebagaimana diatur dalam pasal 42A.

“Penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan,”

Kemudian ada kelonggaran revisi undang-undang. Pemerintah dapat mengubah undang-undang yang telah disepakati dalam rapat dengan DPR.

“Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 masih ditemukan kesalahan teknis penulisan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bersama dengan kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut,” bunyi pasal 73 UU PPP.

Adapun pasal 72 tersebut di atas terdiri dari dua ayat yaitu ayat 1, 1a dan 1b serta pasal 72 pasal ayat 2. Pasal 72 ayat 1 berbunyi: Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Dulu, banyak aktivis dan pakar hukum menentang rumusan UU PPP. Pasalnya, undang-undang tersebut dianggap sebagai strategi pemerintah dan DPR menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Ominbus Law Cipta Kerja mengandung cacat formal dalam proses pembuatannya. Pola omnibus law tidak dikenal dalam produksi produk hukum di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi kemudian memerintahkan pemerintah dan DPR untuk mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP), dengan memasukkan aturan pembentukan undang-undang dengan metode Omnibus Law. Jika tidak, maka omnibus law cipta kerja tidak akan berlaku.

Omnibus law cipta kerja juga dikritik karena pemerintah telah merevisi drag UU yang sudah dijatuhkan DPR dengan alasan salah ketik.