Takalar, Rakyat News | Kanit Reskrim Polsek Mappakasunggu, Bripka Syamsul Bahri,S.H., bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Adhe Saputra, melakukan mediasi sengketa tanah warisan warga Dusun Bontobaddo Desa Pa’batangang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar, Sabtu (08/08/2020).

Mediasi ini dilakukan oleh Kanit Reskrim sebagai salah satu langkah untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah warisan antara Daeng Nojeng dan Daeng La’bang secara kekeluargaan, sehingga permasalahan itu bisa cepat terselesaikan dan tidak berlarut-larut.”

“Ketika permasalahan muncul di antara warga kami senantiasa melakukan mediasi sebagai langkah awal untuk penyelesaian masalah dan jika tidak ada kesepakatan maka tetap di lanjutkan ke ranah Hukum,”terang Kanit Reskrim Polsek Mappakasunggu Bripka Syamsul Bahri, S.H.

Kapolsek Mappakasunggu Polres Takalar, Iptu M.Natsir, S.Sos., yang ditemui di sela-sela kesibukannya mengatakan “setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat agar senantiasa mengedepankan cara kekeluargaan dan Polri sebagai penghubung antara mereka yang bermasalah,”kata Iptu M.Natsir, S.Sos.

“Kami sangat berterimakasih kepada anggota Polsek Mappakasunggu yang mau melakukan mediasi terhadap setiap permasalahan yang ada sehingga bisa di selesaikan dengan baik, namun tetap akan melakukan tindakan Hukum apabila tidak ada kesepakatan,”ungkap salah satu warga Desa Pa’batangang.(*)