Rakyat News, Luwu Timur – Organisasi buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat (PK) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dijadwalkan melakukan aksi unjuk rasa terkait undang undang Omnibus Law, khususnya klaster ketenagakerjaan di Halaman Kantor DPRD Luwu Timur, Kamis (13/08/2020) Pagi.

Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja.

Mereka menilai RUU Cipta Kerja terlalu berpihak pada investor dan justru meminggirkan kepentingan masyarakat. Pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 79 undang-undang dan 11 klaster dianggap bermasalah.

Isak Bukkang Balapadang S.Pd, SE. selaku Ketua PK-FPE KSBSI PTVI menjelaskan bahwa undang undang Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan sepenuhnya tidak berpihak terhadap kesejahteraan buruh secara umum.

“Kami menilai, klaster ketenagakerjaan yang sementara di godok oleh pemerintah pusat dan telah di serahkan ke DPR sangat merugikan kami sebagai buruh, karena mendegradasi undang undang No.13 tahun 2003 yang memberi perlindungan kepada buruh,” jelasnya.

Menurut Isak Bukkang, Ketika kita melihat bagian penjelasannya sangat ekonomisentris, bukan kesejahteraan. Jadi hanya bicara pertumbuhan ekonomi tanpa bicara keadilan sosial dan kesejahteraan, tambahnya.

Jadi kami berharap, lanjut dikatakan Isak, sedapat mungkin aturan undang undang tersebut tidak disahkan oleh DPR Pusat karena sangat merugikan hak hak kami sebagai buruh secara umum, tutup Isak Bukkang yang juga merupakan Ketua PK-FPE KSBSI Pt. Vale Indonesia.

Aksi unras yang direncanakan di Halaman Kantor DPRD Luwu Timur ini diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 200 orang buruh yang tergabung dalam PK-FPE KSBSI se Kabupaten Luwu Timur. (A.T)