Makassar, Rakyat News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Komisi A bagian pemerintahan Mesakh Raymond Rantepadang berharap peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 bisa diperkuat dengan peraturan walikota Makassar.

“Perda ini harusnya, diperkuat dengan perwali sebagai petunujuk teknis dalam pengelolaan sampah” ujar Mesakh di Hotel Grand Imawan, jalan pengayoman, selasa (13/12/2016).

Menurut mesakh, dengan adanya penguatan perwali terkait pengelolaan sampah maka implemntasi pengelolaan sampah akan semakin jelas di masyarakat.

“Adanya Perwali maka implemntasi pengelolaan sampah semakin jelas” ujarnya.

Selain itu, Mesakh Raymond mengungkapkan, untuk mendukung Visi dan Misi Walikota Makassar sebagai Kota dunia, maka harus menjaga kenyamanan warga termasuk dalam pengelolaan sampah.

“Perda pengelolaan sampah akan mendukung visi Walikota Makassar yang akan menjadikan makassar sebagai Kota Dunia” ujarnya (ab)