Atas dasar fakta-fakta persidangan yang menyebut kliennya tak terima suap maupun gratifikasi, Ahmad Irawan menyatakan bakal melawan KPK lantaran menjerat Mardani Maming.

“Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji,” kata dia.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap izin pertambangan kepada Mardani. Dengan demikian, KPK sudah membenarkan status Mardani sudah tersangka.

“Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Ali menyatakan pihak KPK siap jika Mardani Maming tak terima dijerat sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” katanya.

Dia memastikan, sebelum menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, lembaga dibawah komando Komjen Pol (Pur) Firli Bahuri ini sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Mardani.

“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” jelasnya.

Baca Juga : Mardani Maming Tersangka, KPK Minta Tidak Hembuskan Opini Kontraproduktif