Zainudin mencontohkan bagi pekerja BPU, iurannya mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yaitu JKK dan JKM.

Selain itu peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulannya.

Adapun manfaat perlindungan yang akan didapatkan adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena dalam masa pemulihan, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

“Dengan memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK diharapkan para petani di Kabupaten Morowali ini lebih terjamin dari risiko kecelakaan kerja, sehingga hasil pertanian di wilayah ini terus meningkat dan mampu memperkuat perekonomian nasional,” tutup Zainudin.

Turut hadir Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu juga mengapresiasi keseriusan Bupati Morowali yang mendukung Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mendaftakan 20.700 petani di wilayah Sulawesi Tengah menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Langkah Bupati beserta jajarannya ini patut diapresiasi setinggi-tingginya karena turut mendukung tercapainya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja dan saya kembali mengajak seluruh pekerja di Sulawesi Tengah untuk memastikan diri para pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, agar dapat aman dalam bekerja sehingga produktivitas terus terjaga dan keluarga terjamin kesejahtaraannya,” tutup Mintje.**