Fahruddin Rangga Anggota DPRD Provinsi Sulsel Gelar Sosialisasi Perda, Dihadiri Eks Bupati Takalar Burhanuddin Dan Personil Polsek Galsel
Takalar, Rakyat News | Anggota DPRD Provinsi Sulsel Fahruddin Rangga giat melaksanakan sosialisasi perda ke masyarakat terkait penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 dengan mengangkat tema “Fasilitasi Percepatan Pembangunan Pedesaan di Kabupaten Takalar”.
Kegiatan sosialisasi itu diadakan dikediaman salah satu tokoh masyarakat bernama Darwis Daeng Bantang yang berlokasi di Dusun Pattingaloang Selatan Desa Bontokassi Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar. Sabtu (12/9/2020).
Saat kegiatan berlangsung dilaksanakan turut dihadiri Fahruddin Rangga, SE.,M.Si (Anggota DPRD Provinsi Sulsel), Dr.H.Burhanuddin Baharuddin, SE, AK.,M.Si (Eks Bupati Takalar),H.Abd Rakhman, M. Skm.,MM (Tenaga Kesehatan), Syafriyogi, S (Tenaga Pendamping), Darwis Dg. Bantang (Tokoh Masyarakat), Brigpol Syafaruddin M (Bhabinkamtibmas Desa Bontokassi), Serka Ansar, Ps.Ka.SPKT III, (Bhabinsa Desa Bontokassi), Aipda Nur Alamsyah, N, SH, Piket Anggota IK, dan Bripka Usman serta tamu undangan sekitar kurang lebih 200 orang.
Brigpol Syafaruddin yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat bahwa kehadiran selaku petugas kepolisian pada kegiatan ini sebagai agar proses berjalannya sosialisasi ini bisa berjalan lancar dan kondusif.
“Selain kami mengamankan kegiatan ini agar berjalan dengan baik dan kondusif kami juga mengingatkan kepada masyarakat pentingnya mematuhi himbauan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan, agar terhindar dari penularan covid-19 atau virus corona. Dimana masyarakat agar tetap selalu memakai masker jika berada diluar rumah, menjaga jarak dengan individu lain saat berinteraksi dan sering mencuci tangan dengan sabun baik sebelum maupun sesudah beraktifitas serta hindari berkerumun, agar kita dapat mencegah penularan covid-19.”ungkap Brigpol Syafaruddin.
Untuk diketahui, dalam kegiatan ini tetap mengikuti standar protokoler kesehatan masa pandemi covid -19 dengan menggunakan alat pelindung diri (memakai masker), mencuci tangan dan handsanitizer kemudian mengatur jarak peserta untuk memutus rantai penyebaran virus corona/covid-19.(*).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan