Kapolsek menambahkan, dalam kegiatan operasi yustisi kali ini sesuai dengan Perbub Nomor 25 Tahun 2020 penggunaan masker dilakukan penindakan atau sanksi kepada mereka yang melanggar.

“Ada beberapa orang pengendara Roda Dua maupun Roda Empat yang melanggar tidak menggunakan masker kami berikan Teguran. Ini semua dilakukan sebagai wujud kepedulian TNI-Polri dan Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19,”tegasnya.

Kapolsek berharap, dengan operasi yustisi ini masyarakat akan semakin sadar dan patuh serta tumbuhnya kesadaran kolektif dalam upaya mencegah hingga menanggulangi penyebaran covid 19.”pungkasnya.(*).