Takalar, Rakyat News | Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protkes dan dalam upaya menekan tingkat penyebaran covid-19, jajaran Polsek Galesong Utara Polres Takalar bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan Galut melaksanakan operasi Yustisi penggunaan masker. Kegiatan ini dilaksanakan di depan Kantor Camat Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Rabu 16 September 2020.

Kegiatan operasi yustisi penggunaan masker tersebut dipimpin oleh Kasium Posek Galesong Utara IPDA HATTA bersama Danramil 1426 Galesong Utara Letda Inf. Syarifuddin bersama Pemerintah Kecamatan dan beberapa personel Gabungan Polsek Galesong Utara dan TNI

Dalam kegiatan Operasi tersebut petugas Gabungan melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat maupun pengguna jalan lainnya yang tidak memakai masker.

Dalam operasi kali ini ada 12 orang yang dilakukan teguran lisan semuanya adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker mereka diberikan sanksi sosial untuk pulang mengambil masker dirumahnya.”ungkap Kasium IPDA Hatta

Kapolsek Galesong Utara AKP Aris Sumarsono, SH mengatakan “Razia OPS Yustisi ini dalam rangka implementasi Inpres No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar No 25 tahun 2020, tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Petugas gabungan melakukan tindakan tegas, bagi para pelanggar protokol kesehatan dan diberikan teguran. Sebagian dari mereka juga mendapat sanksi sosial.”pungkasnya.

Kapolsek menambahkan, petugas gabungan dari unsur Kepolisian bersama TNI dan Kecamatan akan terus melaksanakan operasi yustisi mengingat angka penambahan yang terinfeksi covid-19 makin meningkat.

“Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 guna meminimalisir penyebaran covid 19,”pungkas Kapolsek Galut.(*).