Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait Protkes Pilkada 2020, Berikut Pesan Maklumatnya !
MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Kadivhumas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si, melaksanakan Press Release Perihal; “Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 3 / IX / 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020”, di Lantai 1 (satu) Lobby Gedung Bareskrim Polri, Senin, (21/09/2020) siang
Press Release tersebut untuk para jurnalis dari Media Nasional, baik Media Elektronik, Cetak dan Media Online , selain itu juga disiarkan Live media sosial Divhumas Polri meliputi Youtube, Instagram, Facebook dan Twitter.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat ditemui Selasa (22/9/2020) menjelaskan Press Release Kadiv Humas Polri tersebut menyatakan bahwa Pada tanggal 21 September 2020, Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
Ibrahim menjelaskan, Maklumat sebagai langkah nyata “Salus Populi Suprema Lex Esto” bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Selanjutnya, Kadiv Humas juga menerangkan bahwa beberapa hal, terkait dikeluarkannya maklumat Kapolri dengan nomor : Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020
Ibrahim menyebutkan, Tahapan Pilkada sudah dimulai yaitu pada tanggal 4 sampai 6 September 2020, pendaftaran paslon sudah dilaksanakan, namun dalam pelaksanaan pendaftaran, banyak ditemukan pendaftar dan pendukung yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Selain itu juga, sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada tanggal 7 September 2020 bahwa harus mewaspadai 3 klaster corona yaitu kantor, keluarga dan Pilkada, maka Kapolri mengeluarkan dengan nomor : Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
Kadiv Humas mengatakan Maklumat ini dikeluarkan guna menekan penyebaran Covid-19 di dalam klaster Pilkada 2020. Adapun isi dari Maklumat Kapolri tersebut adalah sebagai berikut :

Tinggalkan Balasan