SELAYAR, RAKYAT NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, minta agar dalam tahapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yang akan digelar, Kamis 24/9/2020, wajib memenuhi Protokol Kesehatan (Protkes) dan sebaiknya tidak ada pengerahan massa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, saat ditemui di kantor KPU, Jalan Jend. Ahmad Yani, Benteng, Rabu (23/9/2020).

Dikatakan bahwa berdasarkan PKPU nomor 6 dan 10 Tahun 2020 dan arahan KPU RI serta Himbauan Kapolri.

Disampaikan pula bahwa hasil Rapat Koordinasi (Rakor) kami, Senin, 21 September, kemarin yang berlangsung di Hotel Claro yang dilaksanakan oleh Pemerintah Probinsi (Pemrov), minta agar menghindari kerumunan dan pengerahan massa.

“Dalam pengundian nomor urut nanti, KPU sangat membatasi dan hanya mengundang Paslon dan bersama istrinya, LO Paslon, dan masing-masing 10 org rombongan, ditambah Forkopimda”, jelas Ketua KPU, Nandar Jamaluddin.

Hingga nanti, KPU tetap konsisten mematuhi Protkes Covid – 19, di setiap tahapan Pilkada Kepulauan Selayar 2020, termasuk pengundian nomor urut calon, setelah KPU gelar rapat Pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar, Rabu, 23 September 2020.(Rizal).