Ini Alasan Pemerintah Bubarkan HTI
Jakarta, Rakyat News – Terkait Kasus Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga mengatakan peringatan tidak diberikan karena pemerintah sudah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan nilai pancasila.
Seperti yang dilansir detik.com, Daulat mengatakan bahwa Pembubaran bisa dilakukan tanpa peringatan ketika bukti bukti ataupun data telah dikumpulkan.
“Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu peringatan. Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut ideologi itu bisa langsung dicabut,” ungkap Daulat di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).
Dirinya juga menjelaskan bahwa HTI dalam AD ART nya mencamtumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” jelas Daulat.
Dia juga menyebutkan, dalam UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 ada celah hukum jika suatu ormas akan dibubarkan, yakni mengenai surat peringatan. Dalam undang-undang tersebut surat peringatan diberikan tidak dihitung dengan kumulatif.
“Ini yang bisa disalahgunakan oleh HTI. Dalam undang-undang tersebut, misal diberi peringatan pertama dan itu berlaku selama 30 hari. Mereka bisa mengakali dengan tidak melakukan kegiatan, atau patuh. Nanti, setelah 30 hari dia melakukan lagi. Nah, itu tidak kumulatif ke peringatan kedua, tetapi balik lagi ke peringatan pertama,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya tidak pernah diperingatkan dan diberi tahu mengenai kegiatan mereka yang melanggar Pancasila. Ismail menyebut, akan menyerahkan sepenuhnya soal ini kepada kuasa hukum HTI.
“Kami tidak tahu, karena memang tidak pernah diberi tahu peringatan itu, nah itulah yang hendak kami persoalkan. Tapi nanti selengkapnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI,” ujar Ismail, Kamis, 20 Juli 2017.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Tinggalkan Balasan