Namun, wajib diperhatikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan visa haji mujamalah harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau dikenal dengan perusahaan travel yang telah terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tujuannya agar pemerintah dapat melakukan monitoring terhadap WNI yang sedang melaksanakan ibadah haji. Dalam pelayanannya, Haji dengan Visa Mujamalah (Haji Furoda) dalam penyelenggarannya tidak terkait dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan yang bertindak sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Nonton Juga