JAKARTA – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS atau yang biasa kita kenal dengan kelas standar di seluruh Rumah Sakit (RS) akan selesai dan baru dapat diterapkan pada tahun 2024 nanti.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelumnya mengatakan bahwa hal tersebut akan diberlakukan kelas standar atau satu tarif pada 1 Juli 2022. Dengan demikian, pada tahun tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3. Tetapi, semuanya menjadi satu kelas saja.

“Pada semester II (2024), 100 persen rumah sakit atau seluruhnya telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan KRIS,” ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ia juga menjelaskan bahwa DJSN saat ini baru melakukan uji coba KRIS pada lima RS vertikal atau milik pemerintah. Adapun kelima RS tersebut adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Mickael menyebut RSUP Surakarta menjadi RS vertikal yang relatif paling siap dan dapat menjadi model percontohan bagi implementasi KRIS.

Ia menyebut pada semester I 2023, 50 persen RS vertikal siap mengimplementasikan KRIS. Sementara, pada semester II 100 persen RS vertikal dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Selain itu, pada waktu yang sama, 30 persen RS lainnya dalam hal ini RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta juga telah siap menerapkan KRIS.

Selanjutnya, pada semester I 2024 diharapkan 50 persen RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta dapat mengimplementasikan kelas standar. Lalu, pada semester II semua RS di Indonesia sudah bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu.