RAKYAT NEWS, LUWU TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur telah menerima Surat Keterangan (SK) pemberhentian Budiman Hakim atas permintaan sendiri maju sebagai calon Wakil Bupati untuk mendampingi Muhammad Thoriq Husler sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Timur.

SK pemberhentian Budiman diterima oleh KPU Luwu Timur, Selasa (29/09/2020) lalu, sampai hari ini, Jumat (02/01/2020) belum juga di post di website resminya.

Sebelumnya, Ketua KPU Luwu Timur Zainal mengatakan, SK pemberhentian Budiman dikeluarkan oleh Bupati Luwu Timur sudah diterima.

Untuk saat ini, lanjut kata dia,SK Budiman sudah tidak lagi diverifikasi, hanya menunggu keabsahanya untuk di unggah website resmi KPU. “Mungkin besok (Hari ini) akan di upload SK Bupati pemberhentiannya,” kata Zainal saat ditemuai di Kantornya, Kamis (01/10/2020). seperti dikutip dari newsurban.id

Bahkan, Zainal mengaku tahapan proses pemberhentian Budiman sudah diterima semuannya. “Mulai dari pernyataan pendaftaran, pernyataan dalam proses pemberhentian, dan SK dikeluarkan oleh Bupati. Untuk SK dikeluarkan Kemendagri saya tidak tahu kapan bisa diterima oleh KPU,” tuturnya.

Sementara, Komisioner KPU Luwu Timur, Muhammad Abu membatah SK pemberhentian Budiman belum bisa dipost di website resminya. Karena kata dia, masih dalam proses verifikasi.

“Kami komisioner masih sementara proses pelajari SK yang dikeluarkan oleh Bupati,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp, Jumat (02/10/2020).

Setelah dilakukan verifikasi beberapa komisioner nantinya, lanjut Abu, SK Budiman akan diplenokan.”Kami masih akan plenokan SK Budiman itu. Tinggal kami masih dalam tahapan pemeriksaan, apakah SK tersebut sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya.

Budiman saat ini diketahui telah mengikuti tahapan kampanye setelah menerima SK pemberhentian status ASN dari Bupati dan diserahkan oleh KPU Luwu Timur. Namun, hingga saat ini SK pemberhentian Budiman belum juga di publish melalui wesbite resmi KPU Luwu Timur, ada apa ?