MAKASSAR – Adewinda adalah seorang pekerja wanita Indonesia yang sempat akan dihukum mati di Arab Saudi.

Baca Juga : Polisi Hadiahi Timah Panas saat Tangkap Pelaku Pembunuhan Imelga

Hukuman kisas dijatuhkan, karena Adewinda divonis pada 2019, terbukti membunuh anak majikannya yang baru berusia 15 tahun.

Namun, hukuman Adewinda itu diringankan dengan sikap keluarga almarhum atau majikan yang menyampaikan permintaan maaf dan tanazul kepada Adewinda.

Pihak keluarga memaafkan Adewinda karena terbukti di pengadilan di Arab Saudi, pembunuhan yang dilakukan tenaga kerja kelahiran 1977 itu karena sikap stress dan depresi.

Meskipun tidak terjerat hukuman mati, pengadilan Arab Saudi telah menghukum Adewinda lima tahun di Penjara Khusus Wanita, Malaz di Riyadh.

Namun kini ia akan dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) untuk pemulihan mental.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Hukum dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

“Indonesia berhasil meyakinkan otoritas pemerintahan kerajaan di Riyadh untuk pemulangan, setelah TKW asal Cianjur itu, melewati pemidanaan sejak 2019 di Penjara Malaz, Arab Saudi,” jelasnya.

Ketut mengatakan, Adewinda sudah dipulangkan dan tiba di Jakarta pada Minggun (10/7/2022).

Pemulangan tersebut didampingi oleh Atase Konsuler Pelayanan Warga Negara (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dam Atase Kejaksaan di Kedutaan Indonesia – Arab Saudi.

“Terpidana diserahkan kepada pihak keluarga dan berkordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, untuk dapat dititipkan di RSJ Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,” pungkasnya.

Baca Juga : Berhasil Laksanakan PPDB, SD Inpres Bontoa Kembali Inovasi Bangun Mushollah