Sebab, yang dinilai buruk tidak selalu berarti in-konstitusional. Kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.

“Ini adalah sebuah bentuk kurangnya kapasitas analisis konstitusional dan analisis kedaulatan rakyat dan analisis kelas atau ekonomi dari Hakim MK. Karena langsung masuk pada sistem. Sehingga putusan menjadi kasualitas. Padahal hakim itu pembentuk hukum dan mengikuti perkembangan di masyarakat,” tukas Prof Aidul Fitri.

Ditambahkan Prof Denny Indrayana, telah nyata dalam argumentasinya, bahwa Pasal 222 melanggar prinsip rasionalitas, moralitas dan ketidakadilan yang intolerable.

“Bagaimana rasionalitas dari suara yang berbasis kepada pemilu 5 tahun sebelumnya? Ditambah dengan moralitas dari masuknya ‘duitokrasi’ dari Oligarki akibat adanya ambang batas tersebut,” urainya.

Masih menurut Denny, seharusnya antara nominee dengan election itu satu kesatuan proses. Tetapi dengan ambang batas, nominee sudah dibatasi terlebih dahulu oleh partai politik, baru kemudian diberikan kepada rakyat untuk dipilih melalui election.

“MK seharusnya melihat dengan pendekatan substansif, bukan normatif,” tambahnya.

Yang menarik, Prof Kaelan mengatakan sebenarnya yang diberikan kepada rakyat untuk dipilih dalam pilpres bukan pilihan rakyat. Tetapi pilihan Ketua Umum Partai Politik.

“Faktanya kan calon presiden yang diberikan kepada rakyat untuk dipilih kan salah satunya pilihan Megawati,” tandas guru besar Filsafat UGM itu.

Karena itu, tambahnya, kedaulatan rakyat itu sudah tidak ada. Karena negara ini sudah meninggalkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan mengganti dengan konstitusi baru pada tahun 1999 hingga 2002 yang lalu.

Sementara mewakili pemohon II dari Partai Bulan Bintang, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menilai tidak ada yang baru dari semua pertimbangan hukum MK dalam putusan terhadap semua JR terkait presidential threshold di UU Pemilu.