MAKASSAR – Sejak Januari hingga akhir Juni 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memvonis 17 terdakwa dengan hukuman mati untuk pelanggaran khusus narkoba.

Baca Juga : Anjing Gila Marak di Bulukumba, Ini Tindakan Dinas Pertanian

Koordinator Humas PT Banda Aceh, Taqwadin Husin mengatakan, dari 17 berkas yang diajukan ke Pengadilan Tinggi, sebagian besar berasal dari Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar yang mencapai 8 berkas.

“Disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing 3 perkara dan dari PN Meulaboh, Aceh Barat, 2 perkara,” katanya, Kamis (14/7/2022).

Di tingkat pengadilan negeri, kata dia, tidak semua kasus diancam hukuman mati. Ada tiga kasus di mana terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Jaksa kemudian mengajukan banding.

Setelah perkara dan putusan PN diperiksa dan disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan Pengadilan Tinggi semula ditolak atau dibatalkan. Hakim PT Banda Aceh, memvonis terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati.

“Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami oleh dua tervonis oleh PN Idi dan dua tervonis oleh PN Jantho,” katanya.

Selain itu, ada dua orang terdakwa dari Pengadilan Negeri Jantho yang divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh majelis hakim, serta yang divonis mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh di depan umum. Jaksa penuntut umum telah mengajukan banding.

“Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh),” terangnya,

Terkait beberapa vonis mati yang dijatuhkan PT Banda Aceh kepada para tersangka bandar dan pengedar narkoba, Taqwaddin mengatakan hal ini menunjukkan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh.

“Padahal ini baru semester I sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi,” katanya, dilansir merdeka.com