Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Kenapa?
1 Februari 2023 10:26 WIB
MK menilai tidak ada urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian MK pada putusan-putusan sebelumnya. “Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya,” kata Wahiduddin. Adapun dari 9 hakim MK, terdapat 2 hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh.
Sumber: Kompas.com