JAKARTA – Sepuluh preman yang menguasai rumah Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditangkap polisi.  Setelah diselidiki, preman itu dibayar Rp.  300.000 untuk duduki rumah seorang pensiunan jenderal polisi.

Baca Juga  Kompensasi Ternak Terjangkit PMK Tergantung Kualitas, Tertinggi 10 Juta/Hewan

Adapun penyebabnya yakni, rumah Inspektur Jenderal (Purn) Bambang Daroenorijo dikuasai segelintir preman yang berawal dari masalah utang piutang.

Hal ini diterangkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan

“Jadi memang di dalam ini ada persoalan diawali dengan peminjaman uang,” katanya, Selasa (12/7).

Zulpan mengatakan rumah itu dijadikan jaminan untuk membayar utang. Kemudian setelah kematian Inspektur Jenderal (Purn) Bambang Daroenorijo, pemberi pinjaman meminta uang kepada keluarga.

“Kemudian rumah itu dijadikan jaminan. Namun, setelah pemilik rumah purnawirawan Polri ini meninggal, kemudian ini orang yang memberikan uang ini dalam peminjaman sebelumnya ini meminta uangnya kembali kepada pihak keluarga,” katanya.

Polisi kemudian menangkap 10 pelaku yang sedang menguasai rumah Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo, di Pasar Minggu.  Ternyata preman ini dibayar Rp 300 ribu dari pemberi kuasa.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untukmenjaga aset tanah dan bangunan, dengan upah Rp 300 ribu per hari.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran Rp 300 ribu per hari dari pemberi kuasa,” katanya, Selasa (19/7/2022).

Polisi kemudian meninjau, awal mula masalah utang keluarga Irjen (Purn) Bambang dan seorang pria berinisial R. Rumah Irjen (Purn) Bambang dijadikan jaminan. Namun, dalam waktu yang ditentukan, korban tidak mampu membayar utangnya.  Akhirnya, pria R menjual rumah itu.

R kemudian meminta tersangka YS untuk menjaga rumah itu.

“YS lalu mengajak teman-temannya yang lain berjumlah sembilan orang menjaga rumah tersebut, kemudian setiap yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikonfirmasi dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS,” jelasnya, dilansir news.detik.com.

Agung mengatakan, perampasan rumah Inspektur Jenderal (Purn) Bambang terjadi sejak 24 Juni hingga 8 Juli 2022. Pelaku bahkan mengancam keluarga Irjen (Purn) Bambang.