JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sudah mulai menerapkan Nomor Pokok Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagaimana cara menggunakannya?

Baca Juga : HARPER SHOCKING SALE, Nikmati Potongan Hingga 30 Persen

Penerapan ini resmi dimulai pada 14 Juli 2022. Namun, tidak semua NIK dan NPWP bisa terintegrasi.

Bagi yang sudah terintegrasi, NIK dapat digunakan pada saat Wajib Pajak mengakses aplikasi DJP Online di website pajak.go.id.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

“Untuk saat ini sudah dilaksanakan integrasi NIK sebagai NPWP bagi WP OP Penduduk. NIK yang sudah diaktivasi, baik melalui permohonan maupun secara jabatan, dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana penggunaan NPWP pada umumnya,” katanya, Kamis (21/7/2022).

Seperti yang dikatakan Neil, layanan yang bisa diakses masih terbatas. Hal ini akan terus disempurnakan sesuai dengan rencana Ditjen Pajak untuk mempersiapkan sistem yang lebih baik.

“Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit akan dilakukan secara menyeluruh untuk setiap layanan administrasi DJP, efektif pada saat Coretax diluncurkan. Untuk saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP masih terbatas pada beberapa layanan, seperti login pada aplikasi DJPOnline di laman pajak.go.id,” jelasnya, dilansir cnbcindonesia.com.

Baca Juga : Miris! Siswa SD di Tasikmalaya jadi Korban Perundungan Alami Depresi Hingga Meninggal