MAKASSAR – Google akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elekstronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehari setelah batas waktu pendaftaran PSE Kominfo, yakni Kamis (21/7/2022).

Baca Juga : Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Berhasil Diamankan

Juru Bicara Google Indonesia mengkonfirmasi bahwa kedua entitas tersebut terdaftar di situs PSE Kominfo, pada Kamis (21/7/2022)

“Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar,” katanya, dilansir tekno.kompas.com.

Dalam konferensi pers terpisah, Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Pangerapan mengkonfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan empat platform lagi selain Google Cloud dan Google Ads.

“Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps,” katanya, Kamis (21/7/2022).

Terdaftatnya PT Google Indonesia berarti semua layanan Google seperti YouTube, Gmail, Google Maps, Google Classroom, Play Store dan lainnya tidak akan diblokir oleh Kominfo.

Namun, di situs pse.kominfo.go.id, hanya terdaftar PT Google Cloud Indonesia, dengan nomor registrasi PSE 004580.01/DJAI.PSE/07/2022 dan tanggal registrasi 2022-07-18.

Sementara nama PT Google Indonesia tidak muncul, dalam daftar PSE dalam negeri dan PSE asing. Setelah dikonfirmasi, terkait tidak ada nama PT Google Indonesia di situs Kominfo perwakilan Google di Indonesia, perwakilan Google menjawab karena baru didaftarkan.

Selain PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia, ada juga nama Google yang terdaftar sebagai PSE lokal, namun nama PT dan CV tersebut sepertinya tidak akurat karena alamatnya di Sumedang dan Bali.

Baca Juga : Tiga Aplikasi Populer Terancam Diblokir Pemerintah