JAKARTA – Polisi telah menangkap dua orang tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan inisial ISP (16), kedua pelaku adalah JP seorang petugas kebersihan lepas pantai dan SS merupakan petugas Travel dan ABK Kapal Penyeberangan yang mengarah ke Pulau Seribu.

Baca Juga : Tawarkan Anak di Bawah Umur pada Aplikasi MiChat, AY Diamankan Polisi

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Cholis Aryana menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express.

“Kejadian perbuatan pencabulan terjadi di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang sandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara,” ungakpanya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Putu menyampaikan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan para tersangka ke pihak berwajib. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka SS di Dermaga Kali Adem pada Jumat (15/7).

 

Sementara tersangka JP berhasil diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di Pulau Panggang Kepulauan Seribu pada Sabtu (16/7).

Lanjut Putu, JP membenarkan perlakuannya tersebut setelah di interogasi.

“Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ujar Putu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.